Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Sinergitas, Direksi PT KPI & Pjs. GM RU VI Bertemu Kapolda Jabar dan Salurkan bantuan Golf Cart Sedulur Lurah Se-Kecamatan Anjatan (SULTAN) Peringati Ultah 1 Tahun Pertamina RU VI Lanjutkan Kerja Sama Pengamanan Obvitnas dengan Ditpamobvit Polda Jabar UPTD SDN 2 Cipancuh Gelar Pawidya 74 Siswa Kelas VI Tapel 2022 – 2023 SDN 1 Bugistua Lepas 63 Siswa Kelas VI, dan 100 Persen Melanjutkan ke Jenjang SMP

Seni Budaya · 5 Sep 2023 06:04 WIB ·

Tingkatkan Pengetahuan, DPMD Indramayu Sosialisasikan Panduan Laporan Keuangan untuk 309  BUMDes di Tahun 2023


 Tingkatkan Pengetahuan, DPMD Indramayu Sosialisasikan Panduan Laporan Keuangan untuk 309  BUMDes di Tahun 2023 Perbesar

INDRAMAYU – Sosialisasi terkait panduan laporan keuangan BUMDes merupakan untuk dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran semua jajaran BUMDes se-kabupaten Indramayu, sehingga dengan begitu diharapkan ke depannya pengelolaan keuangan dapat berjalan dengan maksimal.
Sehingga sosialisasi terkait penyusunan laporan keuangan yang baik dan benar untuk semua BUMDes yang ada di kabupaten Indramayu serta dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran jajaran  BUMDes akan pentingnya laporan keuangan.

Plt.Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang diwakilkan kepala bidang pemerintahan desa A. Sulaeman mengatakan Kegiatan sosialisasi dilakukan selama kurang lebih lima jam dengan target untuk semua desa 309 desa, dari tanggal 04,05 dan 06 September 2023 bertempat di Aula Bank BJB Cabang Indramayu.

Sosialisasi ini dilakukan dengan memaparkan materi terkait BUMDes secara regulasi, akuntansi dasar, dan jenis-jenis laporan keuangan sesuai ketentuan PP 11 tahun 2021 tentang Bumdes dan Kepmendes 136 tahun 2022 tentang tata cara panduan penyusunan laporan keuangan Bumdes, dihadiri narasumber dari inspektorat dan mitra dari kemendes RI Sebagai Mitra Kemendes,ujurnya.

Sulaeman juga menyampaikan dengan ada sosialisasi sebagai bentuk penguatan pembinaan dan pengawasan yang ada di kabupaten Indramayu dan alhamdulilah selama kegiatan sosialisasi, peserta undangan terlihat sangat antusias di mana mereka memperhatikan secara saksama materi yang diberikan oleh pemateri. Sule panggilan akrabnya menuturkan bahwasanya penyampaian materi terkait dengan regulasi  tentang bumdes dan tata cara penyusunan laporan keuangan.

“Ini sangat bermanfaat bagi BUMDes Sekabupaten Indramayu, Serta demi terwujudnya Indramayu Bermartabat dan dapat mengetahui pentingnya laporan keuangan dan dapat menyusun laporan keuangannya sendiri atau mandiri, disetiap Bumdes,” tegasnya.

Begitu juga pihak Inspektorat Irban Yuyun Suhendi menyampaikan laporan keuangan Bumdesa (Badan Usaha Milik Desa) merupakan dokumen yang berisi catatan keuangan dan aktivitas keuangan Bumdesa selama periode tertentu. “Laporan keuangan Bumdesa bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kondisi keuangan Bumdesa, melacak arus uang masuk dan keluar, serta mengidentifikasi kinerja keuangan Bumdesa,” ujurnya.

Begitu juga pihak dari mitra dari kemendes TAPM Syarif Hamdan secara tekhis menyampaikan bahwa laporan keuangan biasanya terdiri beberapa bagian yang meliputi sebagai berikut ;

1. Adanya Laporan Neraca, yang meliputi laporan yang menunjukkan jumlah aset, kewajiban dan ekuitas Bumdes pada akhir periode tertentu.
2. Adanya laporan laba rugi yang meliputi laporan yang menunjukkan pendapat, biaya dan laba rugi atau rugi bumdes selama periode tertentu.
3. Adanya laporan Arus Kas yang meliputi laporan yang menunjukkan jumlah kas masuk dan keluar Bumdes selama periode tertentu.

Syarif juga menuturkan dengan adanya Laporan keuangan Bumdesa ini penting untuk kepentingan manajemen Bumdesa, pemerintah desa, dan masyarakat desa. Dengan memiliki laporan keuangan yang transparan dan akurat, Bumdesa dapat memantau kinerja keuangan dan mengambil keputusan yang lebih baik untuk keberlangsungan dan pengembangan usaha di desa masing-masing, ujurnya.

Disimpulkan berikut dengan adanya sosialisasi ini kami menginformasikan bahwasanya semua pengurus BUMDES Sekab Indramayu wajib hukumnya menindaklanjuti dan memahaminya Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa. dalam regulasi ini terdapat 3 lampiran panduan, yaitu panduan penyusunan laporan keuangan BUMDesa, panduan penyusunan laporan keuangan BUMDesa Bersama, panduan penyusunan laporan keuangan BUMDesa Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD). (mak/rls)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Media Kreator Jabar Mengucapkan Selamat HUT Ke 18 RSUD Kabupaten Bekasi, dan Suport untuk Pelayanan Semakin Prima

31 Agustus 2023 - 14:37 WIB

Kuatkan Peran Tangani Stunting, Manajemen RU VI Salurkan Bantuan melalui Posyandu

29 Agustus 2023 - 09:55 WIB

GM dan Tim Manajemen Pertamina RU VI Lakukan Tour ke Lokasi Program TJSL

12 Agustus 2023 - 09:41 WIB

Senam HUT Ke 4 Media Kreator Jabar Berlangsung Semarak, Bupati Nina Agustina Raih Penghargaan dan Siti Risnawati Raih Motor

28 Juli 2023 - 10:30 WIB

RSUD Kabupaten Bekasi Lahirkan 2 Program Andalan Dalam Menekan Angka Stunting 14% Sampai Tahun 2024

27 Juli 2023 - 14:04 WIB

Memukau! Opening Ceremony Fornas VII 2023 Jabar, Ini Venue dan Cabor yang Dipertandingkan

9 Juli 2023 - 07:50 WIB

Trending di Seni Budaya