BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus perusakan rumah warga yang digunakan sebagai tempat ibadah dan retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Insiden yang terjadi pada Jumat (27/6/2025) siang itu memicu keresahan di tengah masyarakat setempat.
Seperti yang dilansir kompas.id, Kepala Polda Jabar Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, Selasa (1/7/2025), mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam atas laporan Yohanes Wedy yang dibuat sehari setelah kejadian, yakni pada Sabtu (28/6/2025). Penetapan tersangka juga didasarkan dari hasil keterangan para saksi.
Dalam laporan itu, Maria Veronica Nina (70) adalah pemilik rumah sekaligus korban perusakan oleh sekelompok orang. Akibat aksi tersebut, Nina mengalami kerugian materiil sekitar Rp 50 juta.

Adapun para tersangka yang telah ditetapkan berinisial RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan E. Mereka disangka merusak pagar, kendaraan, hingga peralatan keagamaan.
“Kami tidak akan menoleransi tindakan main hakim sendiri, apalagi berkaitan dengan kegiatan keagamaan yang dijamin oleh konstitusi,” kata Rudi.
Rudi menuturkan, perusakan tersebut terjadi ketika rumah Nina dijadikan tempat berlangsung kegiatan keagamaan. Adapun kegiatan ini diikuti 36 orang anak-anak dan pendampingnya.
Kemudian, masyarakat mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera dilakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut. Akan tetapi, pemilik rumah dinilai tidak mengindahkan hal ini.
Akhirnya, sekelompok warga mendatangi rumah Nina. Mereka pun merusak rumah milik Nina untuk menghentikan kegiatan tersebut.
”Akibat kejadian itu, sejumlah barang rusak, antara lain beberapa kaca jendela, pagar rumah, kursi, satu unit kendaraan sepeda motor, dan satu mobil Ertiga warna coklat,” ujarnya.
Rudi menambahkan, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi tambahan dan berkoordinasi dengan aparat pemerintahan desa untuk menuntaskan proses hukum kasus ini. ”Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apa pun itu,” katanya.
Respons pemerintah
Peristiwa ini memicu keprihatinan di kalangan pejabat publik. Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono menyayangkan terjadinya kekerasan yang menurutnya bisa dihindari jika semua pihak mengedepankan dialog.
”Jika ada salah paham, seharusnya diselesaikan secara musyawarah, bukan dengan cara anarkistis. Negara menjamin kebebasan beribadah. Tugas kita bersama menjaga itu,” ujarnya.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga merespons peristiwa ini. Dedi telah mendatangi lokasi kejadian dan bertemu langsung dengan pemilik rumah pada Senin (30/6/2025) kemarin. Dalam kunjungannya, Dedi memaparkan, rumah itu bukan tempat ibadah, melainkan rumah tinggal yang dirusak sekelompok orang.
”Saya sudah mengirimkan bantuan dana Rp 100 juta untuk perbaikan. Kami juga siapkan psikolog bagi keluarga korban dan keluarganya agar trauma segera pulih,” ujarnya.
Ia menegaskan, kehidupan bertetangga yang rukun harus dijaga meskipun ada perbedaan keyakinan. Ia menyebut proses hukum akan tetap berjalan.
”Persoalan perusakannya kita serahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk bertindak secara obyektif agar masalah ini cepat selesai,” katanya. (ynt/rls)