BANDUNG – Polisi mengungkap praktik perdagangan bayi yang dilakukan sindikat jual beli manusia sejak 2023. Sebanyak 13 tersangka ditangkap, sementara 3 lainnya masih buron.
“Total pelaku ada 16 orang, dan 13 di antaranya sudah kami amankan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).
Seperti yang dilansir bandung.kompas.com, para pelaku memiliki peran berbeda-beda. Satu di antaranya, L alias S alias Popo alias AI, masih buron dan diduga sebagai agen utama. Satu tersangka lain, AHA alias SH (59), berperan sebagai pembuat dokumen palsu dan pencari orang tua kandung palsu untuk bayi-bayi tersebut.
Pelaku lainnya berperan sebagai pengantar dan pengasuh bayi, yakni DFK (52), A (26), FS (46), DW (26), AN (31), dan AK (58). Sementara perekrut bayi adalah Y (buron), AF alias F alias ANH (26), DHT (35), dan EM alias E (38).
Adapun penampung bayi terdiri dari M (33), Y (37), W (buron), dan J.
“Setelah bayi lahir, oleh tersangka diserahkan kepada penampung, yaitu M, Y, W, dan J,” ujar Hendra.
Para penampung ini menerima bayaran antara Rp 10 juta hingga Rp 16 juta per bayi. Uang tersebut dibagi antara tersangka A, ibu kandung bayi, dan para penampung.
“Rinciannya disepakati antara tersangka A dengan ibu bayi, sisanya dibagi A, M, dan YT,” kata Hendra.
Selama dalam penampungan, bayi diasuh oleh YN yang digaji Rp 2,5 juta dan mendapat biaya kebutuhan bayi sebesar Rp 1 juta.
Bayi yang telah berusia dua hingga tiga bulan, atau sesuai permintaan L, kemudian dipindahkan ke Jakarta untuk diberangkatkan ke Singapura. Sebelumnya, bayi dibawa terlebih dahulu ke Pontianak melalui perantara AHA.
“Selama di Pontianak, bayi diasuh oleh sejumlah pengasuh di bawah kendali AHA. Mereka dibayar Rp 2,5 juta per anak,” ungkap Hendra.
Di Pontianak, AHA juga memalsukan dokumen identitas bayi, termasuk surat lahir, kartu keluarga, akta kelahiran, dan paspor. Ia juga mencarikan orangtua kandung palsu yang bersedia memasukkan identitas bayi ke dalam KK mereka dengan bayaran Rp 6,5 juta.
“Bayi-bayi ini selanjutnya diadopsi secara ilegal di negara Singapura,” tuturnya. (ynt/rls)