banner 728x250

DAMPAK MASLAHAT TINDAKAN TEGAS MENTERI P2MI MENCABUT IJIN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN SECARA ILLEGAL

Oleh : Husni Mubarok
Ketua Rakernas HIPKI (Himpunan Penyelenggara Pelatihan Dan Kursus Indonesia)

 

Kita patut memberikan afirmasi dukungan atas keberanian Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), H. Abdul Karding, secara tegas akan mencabut ijin perusahan penempatan pekerja migran indonesia yang diduga mengirim tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal (“Bandungbisnis.com, 19/6/2025).

Dalam kaidah “fiqih NU” disebutkan, yaitu “Dar ul mafasid muqaddamun ‘ala Jalbil Masholih”, bahwa tindakan mencabut hal hal yang potensial merusak harus lebih didahulukan dibanding kemungkinan “maslahat” yang hendak diperolehnya di kemudian hari.

Dalam konteks itu, tindakan Menteri P2MI tidak sekedar untuk memastikan menegakkan aturan dan regulasi negara tentang prosedur pengiriman tenaga kerja keluar negeri agar “prudent” dan terproteksi hak hak para pekerja migran

Lebih dari itu, mencerminkan prinsip prinsip pandangan keagamaan Nahdlatul Ulama (NU), ormas Islam terbesar di Indonesia – di mana Menteri P2Mi tumbuh dan besar dalam ekosistem sosial keagamaan tersebut di dalamnya.

Artinya, tindakan pencabutan ijin tersebut adalah tindakan “maslahat” untuk menghindarkan kemungkinan “mafsadat” dan kerusakan yang kelak bisa menimpa warga negara Indonesia yang bekerja di luar negara secara illegal.

Itulah perspektif kita memberikan dukungan affirmatif terhadap tindakan tegas Menteri P2MI untuk mencabut ijin Perusahan penempatan pekerja migran Indonesia yang diduga mengirim tenaga kerja ke luar negeri secara illegal.

Ada tiga minimal dampak maslahat dari tindakan tegas Menteri P2MI, H. Abdul Karding, di atas :

Pertama, menunjukkan komitmen tinggi menteri P2MI untuk sepenuhnya melaksanakan perintah Presiden RI, Prabowo Subianto, sesuai leading sektor kementerian yang dipimpinnya dalam memproteksi dan memberi perlindungan optimal terhadap para pekerja migran Indonesia.

Kedua, untuk mengirim sinyal effect jera kepada semua perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman pekerja migran ke luar negeri untuk “tidak main main”. Aturan negara harus ditegakkan kepada siapa pun untuk menghindarkan dampak kerugian material dan immaterial yang ditanggung para pekerja migran.

Ketiga, memberikan “peringatan” kepada para calon pekerja migran untuk tidak tergiur oleh tawaran tawaran perusahaan pengiriman pekerja migran dengan cara illegal – selain potensial akan tertipu, juga akan berdampak tidak baik bagi pekerja migran di negara di mana mereka kelak bekerja.

Kita memberikan affirmasi dan dukungan sepenuhnya atas tindakan tegas Menteri P2Mi di atas dalam dalam menertibkan praktek pengiriman pekerja illegal.

Itulah cara memuliakan masyarakat kita yang hendak mencari jalan “penghidupan” dengan ikhtiar menjadi pekerja migran Indonesia bekerja di luar negri dengan segala pengorbanannya meninggalkan kampung halaman dan keluarga.

Kita harus mendukung tindakan tegas Menteri P2MI memproteksi para pekerja migran dari tindakan illegal dan penipuan demi menjaga martabat kebangsaan kita.

Wassalam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *