Oleh: Indah Suksmaningsih – Pegiat & Pemerhati Konsumen
Kecewa! Rakyat, konsumen dan pengusaha sangat layak untuk menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap karut-marut isu Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melibatkan PT Pertamina (Persero), distributor swasta (Shell, Vivo), dan Kementerian ESDM. Permasalahan ini bukan hanya sekadar sengketa bisnis, melainkan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar konsumen dan ancaman nyata terhadap kredibilitas investasi nasional.
Fakta bahwa distributor swasta besar urung membeli BBM dari Pertamina karena alasan kandungan etanol 3,5 persen adalah indikasi kuat adanya keraguan terhadap kualitas produk yang dipasok. Meskipun pihak Pertamina mengklaim kadar 3,5 persen masih di bawah ambang batas aman, sikap kehati-hatian pihak swasta harus dilihat sebagai cerminan dari minimnya jaminan teknis dan transparansi yang diterima oleh seluruh pihak, termasuk konsumen akhir.
1. *Pelanggaran Mendasar Hak-Hak Konsumen*
Isu etanol dalam BBM menyentuh inti dari Empat Pilar Perlindungan Konsumen yang wajib dijamin negara:
• Hak atas Informasi yang Jelas dan Benar: Pemerintah dan Pertamina gagal total dalam memberikan informasi yang utuh dan meyakinkan mengenai dampak etanol 3,5 persen pada mesin kendaraan. Konsumen ditinggalkan dalam ketidakpastian; apakah BBM tersebut aman bagi mesin lama, apakah memengaruhi garansi, atau seberapa besar dampaknya pada performa. Klaim “di bawah ambang batas” tanpa publikasi data uji independen yang komprehensif adalah informasi yang tidak memadai.
• Hak atas Keamanan Produk: Keputusan Shell dan Vivo untuk menahan pembelian menguatkan kekhawatiran publik tentang potensi kerusakan mesin atau penurunan umur pakai komponen. Pemerintah wajib menjamin bahwa BBM yang disubsidi maupun non-subsidi di SPBU adalah produk yang terbukti aman dan tidak merugikan harta benda konsumen, terlepas dari batas ambang teknis. Kerugian perbaikan mesin akibat kebijakan yang tidak transparan adalah kerugian material yang harus dipertanggungjawabkan negara.
2. *Praktik Regulasi yang Merusak Iklim Usaha dan Reputasi Negara*
Laporan mengenai Kementerian ESDM yang secara rutin menyurati (bahkan cenderung mendesak) Shell dan perusahaan swasta lain untuk segera membeli BBM dari Pertamina menunjukkan adanya praktik intervensi regulasi yang tidak sehat dan cenderung memaksakan kehendak BUMN di pasar terbuka.
• Kepastian Hukum dan Persaingan Sehat: Regulator seharusnya menjamin iklim persaingan yang adil, di mana kualitas dan harga menjadi penentu utama. Desakan pembelian, terutama ketika kualitas produk dipertanyakan oleh pembeli itu sendiri, mengindikasikan ketidaknetralan pemerintah dan pelanggaran prinsip fair competition.
• Ancaman terhadap Kepercayaan Investor Asing: Kasus ini mengirimkan sinyal berbahaya ke mata dunia. Investor asing sangat memperhatikan stabilitas regulasi, kepastian hukum, dan perlakuan adil terhadap pelaku usaha. Jika pemerintah terkesan melakukan intervensi yang tidak profesional atau memihak BUMN dengan mengabaikan kekhawatiran kualitas produk, Indonesia berisiko tinggi kehilangan kepercayaan (investor confidence). Investor melihat ini sebagai lingkungan bisnis yang tidak sehat dan sarat intervensi.
• Kerusakan Reputasi Bisnis Internasional: Yang lebih mengkhawatirkan, praktik seperti ini dapat merusak reputasi Indonesia dalam bisnis antarnegara dan menghambat kerja sama internasional. Negara-negara mitra akan menilai Indonesia sebagai pasar yang berisiko tinggi, tidak transparan, dan memiliki standar kualitas yang dipertanyakan, sehingga mempersulit upaya pembangunan ekonomi nasional yang sangat membutuhkan investasi dan kemitraan global.
Demi memperbaiki kepercayaan rakyat, konsumen, dunia usaha, dan juga untuk menegakkan akuntabilitas, beberapa tindakan segera dari pemerintah harus dilakukan yaitu sebagai berikut:
1. *Transparansi Mutlak dan Uji Independen*: Pemerintah harus segera menghentikan klaim lisan. Wajib dilakukan uji teknis komprehensif oleh lembaga independen non-afiliasi Pertamina mengenai dampak etanol 3,5 persen. Hasil uji ini harus dipublikasikan secara transparan di website resmi ESDM dan Pertamina.
2. *Hentikan Intervensi Pasar*: Kementerian ESDM harus menghentikan segala bentuk desakan atau intervensi yang memaksa perusahaan swasta membeli produk yang mereka ragukan. Regulator harus berfokus pada peningkatan standar kualitas Pertamina agar mampu bersaing secara sehat.
3. *Jaminan Ganti Rugi Jelas*: Pemerintah wajib membuat mekanisme ganti rugi yang sederhana, cepat, dan tegas bagi setiap konsumen yang terbukti mengalami kerusakan mesin akibat penggunaan BBM yang kandungan etanolnya tidak diinformasikan secara memadai atau terbukti bermasalah secara teknis.
Perlindungan konsumen adalah keharusan. Negara jangan rakus sebagai regulator sekaligus berjualan juga. Jangan juga merusak dunia usaha dengan monopoli yang manipulatif dan pemaksaan. Konsumen harus dilindungi, begitu juga kepercayaan publik, begitu pula dengan reputasi dunia usaha nasional. Kecewa!
Penulis :
Indah Suksmaningsih
Pegiat & Pemerhati Konsumen