Depok – Badan Pengurus Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI) mendesak pihak kepolisian untuk menetapkan status tersangka kepada empat orang yang diduga sebagai Advokat palsu.
Sekretaris Badan Kehormatan BPP PAI, Kemas Mohammad mengatakan keempat orang yang diduga Advokat palsu berasal dari dua daerah, tiga di Kota Depok dan satu di Sumedang.
Ia juga menjelaskan keempat oknum yang merusak nama Advokat tersebut telah dipecat oleh DPP PAI karena terbukti memalsukan ijazah Sarjana Hukum (SH).
“Tiga memalsukan ijazah SH di STHIP Pelopor Bangsa Kota Depok, sedangkan satunya memalsukan Ijazah SH di Unpad. Keempatnya telah kami pecat dan laporkan ke pihak kepolisian,” kata Kemas kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).
Kemas juga menjelaskanBPP PAI telah mencabut Berita Acara Sumpah (BAS) keempat advokat gadungan tersebut di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
Oleh karenanya kata Kemas, BPP PAI juga mendesak aparat kepolisian agar segera melakukan penangkapan terhadap empat advokat gadungan tersebut agar tidak memakan banyak korban.
“Pengakuan palsu mereka jelas merugikan masyarakat yang perlu bantuan hukum, karena jika pengacara palsu sudah pasti penanganan hukum yang dilakukan adalah ilegal dan dapat dibatalkan,” bebernya.
Ia juga meminta agar identitas advokat palsu yang dilaporkan dapat segera disebarluaskan agar masyarakat tidak menimbulkan banyak korban di masyarakat. “Agar tidak mudah percaya dan identitas empat advokat palsu tersebut disebarkan,” pungkasnya.
Untuk informasi, BPP PAI secara resmi melaporkan empat orang yang diduga Advokat palsu. Tiga orang berinisial PPB alias FA, RU dan CA, adik dari PPB diduga memalsukan Ijazah SH di STHIP Pelopor Bangsa Kota Depok, sedangkan 1 advokat di Sumedang berinisial RAP yang juga memalsukan ijazah SH di Unpad. (red/rls)