INDRAMAYU – Kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Indramayu, setelah PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) yang sebelumnya ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) kini menjadi Bank Kondisi Normal.
BPR Indramayu Jabar sebagai Bank kondisi normal ini, tak lepas dari keberhasilan Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA, dalam mensupport dan mengeluarkan kebijakan serta langkah strategis dalam penyelamatan BPR tersebut.
Penyampaian status terbaru dari PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) itu dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bupati Indramayu Nina Agustina yang diwakili Sekretaris Daerah Ir Aep Surahman, Rabu (29/5/2024) di Kantor LPS Jakarta.
Bupati Indramayu Nina Agustina dalam penjelasannya seperti yang disampaikan Sekretaris Daerah Aep Surahman mengatakan, dukungan dan komitmen sebagai upaya penyelamatan PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) sudah dilakukan dengan mengambil langkah strategis terutama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, yaitu dengan melakukan permohonan konversi pinjaman yang diberikan kepada PT. BPR Indramayu Jabar menjadi modal inti tambahan sekurang-kurangnya 25 miliar rupiah.
“Alhamdulillah langkah konkret dan strategis Bupati Indramayu Nina Agustina ini berhasil menjadikan PT. BPR Indramayu Jabar dari semula Bank Dalam Resolusi atau BDR kini menjadi Bank Dalam Konfisi Normal,” papar Aep.
Aep menambahkan, dengan adanya penyelamatan ini maka masyarakat tidak perlu cemas dan was-was karena semua pihak telah mengembalikan status dan usaha PT. BPR Indramayu Jabar (Perseroda) ini.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Indramayu hadir bersama Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Suwenda S.Sos,. M.Si Kabag Perekonomian Setda Indramayu,
Iing Kuswara, S.STP.,M.Si, dan Perwakilan Inspektorat Indramayu. (rls)