banner 728x250

Catatan Sejarah, Perempuan Satu-Satunya dari Jawa Barat Asal Indramayu, Hj.Uun Kurniasih, S.Ag Dilantik Sebagai Kepala KUA

INDRAMAYU — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu mencatat sejarah baru dalam transformasi kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA).

Dari 258 Kepala KUA yang dilantik terdapat 15 perempuan yang berasal dari jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam, semua itu berasal dari berbagai daerah Kab/Kota di Indonesia. Mereka dilantik serentak se-Indonesia oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, bertempat di Auditorium HM Rasjid, Kantor layanan Kementerian Agama Jakarta Pusat. Didalamnya ada 4 Penyuluh Agama Islam berasal dari Kemenag Kabupaten Indramayu. Dari jumlah tersebut ada satu (1) perempuan yakni Hj. Uun Kurniasih, S.Ag dilantik sebagai Kepala KUA, Kamis (4/6/2026) lalu.

“Hanya satu-satu nya perempuan di Jawa Barat asal Indramayu yang dilantik sebagai Kepala KUA,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu, Dr.H. Aghust Muhaimin, S.Pd.I., M.Ag, saat ditemui tatap muka di ruang kerja oleh reforter Kreator Jabar pada Senin (8/6/2026).

Dikatakannya, hal itu merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 dan KMA Nomor 1644 Tahun 2025 yang membuka kesempatan bagi Penyuluh Agama Islam untuk menduduki jabatan Kepala KUA. Jadi Kepala KUA itu dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari jabatan fungsional tertentu, ucapnya.

Menindaklanjuti dilantiknya 4 orang petugas Penyuluh Agama Islam asal Indramayu, dan masing-masing telah menerima SK dari Menteri Agama terkait pengangkatan Kepala KUA. Atas dasar itu, mereka sudah ditugaskan terhitung tanggal 4 Juni 2026 sebagai Kepala KUA definitif, yakni KUA Kecamatan Patrol, H.Ikhwanudin, KUA Kecamatan Cantigi, H.Mansur, KUA Kecamatan Bongas, H.Munawir dan KUA Kecamatan Pasekan, Hj.Uun Kurniasih.

Perlu diketahui Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu, H.Agust Muhaemin menjelaskan, jika Kepala KUA di jabat oleh seorang perempuan, tugas sebagai wali hakim saat akad nikah tidak dijalankan oleh Kepala KUA, posisi wali hakim harus dijabat oleh seorang laki-laki. Oleh karena itu, berdasarkan PMA, tugas wali hakim didelegasikan kepada penghulu laki-laki yang bertugas di KUA setempat.

Sehubungan 4 Kepala KUA itu diangkat dari jabatan fungsional tertentu sebagai Penyuluh Agama Islam, maka tidak bisa menjadi wali hakim di KUA. Oleh karenanya Kemenag Kabupaten Indramayu telah ditugaskan dan menunjuk penghulu serta telah dilakukan istikhaf wali hakim yang ditempatkan di KUA. Kegitan itu disaksikan oleh Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Kabupaten Indramayu.

Aghust Muhaimin secara rinci menjelaskan, proses akad nikah, kehadiran seorang wali sangat penting karena berperan sebagai pihak yang akan menikahkan pengantin wanita dengan calon suaminya. Biasanya peran ini dijalankan oleh wali nasab, yaitu ayah, kakek, saudara laki-laki, atau urutan wali nikah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024. Nah terkait tugas wali hakim apa bila dalam kondisi tertentu, yakni ketika wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat menjadi seorang wali, peran wali nasab akan beralih kepada wali hakim, tuturnya.

Muhaimin menambahkan terkait pelantikan tersebut, menandai era baru kepemimpinan KUA yang lebih inklusif dan berorientasi pada penguatan layanan keagamaan. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh fungsi KUA dapat dijalankan secara optimal sesuai kebutuhan masyarakat. Lembaga KUA melakukan transformasi tidak hanya menyangkut perubahan struktur kelembagaan, tetapi juga penguatan kualitas pelayanan.

Karena itu, Kementerian Agama memberikan ruang yang sama bagi pejabat fungsional Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam untuk berkontribusi memimpin KUA, karena peran KUA lah sebagai garda terdepan layanan keagamaan.

Kehadiran sosok figur perempuan dalam kepemimpinan KUA menjadi bagian penting dari penguatan layanan yang semakin dekat dengan masyarakat. Pengalaman panjang para penyuluh perempuan dalam mendampingi keluarga, majelis taklim, dan komunitas keagamaan dinilai menjadi modal berharga dalam mengembangkan layanan KUA yang lebih responsif.

Ia menambahkan, KUA saat ini tidak lagi dipahami hanya sebagai tempat pencatatan pernikahan. KUA telah berkembang menjadi pusat layanan keagamaan yang mencakup pembinaan keluarga, bimbingan perkawinan, kemasjidan, zakat dan wakaf, hisab rukyat, hingga penguatan kehidupan keagamaan masyarakat.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala KUA saat ini akan menjadi momentum bersejarah tentang era baru KUA sebagai pusat layanan keagamaan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, “pelantikan Kepala KUA dari unsur Penyuluh Agama Islam merupakan hasil proses panjang yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh tahapan dilakukan secara profesional dengan memperhatikan kompetensi, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat” tutupnya. (Abdul Gani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *