Jakarta — Dalam rangka penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta, Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan tujuan untuk lebih memberikan perlindungan pada karya jurnalistik dan memperkuat kebebasan pers.
Dewan Pers menilai penting adanya jaminan hukum bagi karya jurnalistik
sebagai ciptaan yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik serta ekosistem media di Indonesia.
Seperti diketahui saat ini revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta kini tengah
bergulir di DPR RI dan akan memasukkan karya jurnalistik akan menjadi salah satu
poin yang dimasukkan ke dalam hak cipta.

“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai
penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa.
Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam siaran persnya, jumat (10/10/2025).
Dewan Pers menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap karya
jurnalistik akan:
– Menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers.
– Mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan
industri media.
– Mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan
profesional.
– Memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang
kredibel.
Adapun pokok-pokok usulan Dewan Pers terhadap RUU Hak Cipta, telah diserahkan secara resmi hari Jumat, 10 Oktober 2025 kepada DPR dengan tembusan Menteri Hukum. Usulan itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam
penyempurnaan substansi RUU tersebut, terutama dalam memberikan perlindungan
yang lebih komprehensif terhadap karya jurnalistik.
“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tambah Komaruddin Hidayat, Ketua Dewan Pers.
Dewan Pers siap untuk terus berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif dalam proses legislasi RUU Hak Cipta agar kebijakan yang lahir nantinya dapat memperkuat kemerdekaan pers, keberlangsungan industri media, dan
penghargaan terhadap karya intelektual wartawan di Indonesia.
Berikut Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
1. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 angka 3
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
“serta karya jurnalistik” yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk
nyata.
Pasal 1 angka 3 diusulkan untuk ditambah: “serta karya jurnalistik”.
2. BAB III HAK TERKAIT, Bagian Ketiga Hak Ekonomi, Paragraf 4 Pembatasan
Pelindungan
Pasal 26 huruf (a)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 tidak
berlaku terhadap:
a. penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan
peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;
Pasal 26 huruf (a) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.
3. BAB IV Pencipta
Pasal 31
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang
namanya:
a. disebut dalam Ciptaan;
b. sampai c…
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.
e. tercantum dalam karya jurnalistik.”
Pasal 31 diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf “e. tercantum dalam
karya jurnalistik.”
4. BAB V, Bagian Kedua Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 40 ayat (1)
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra serta karya jurnalistik, terdiri atas:
a. Buku, …
b. sampai dengan r. ….
s. Program komputer
t. “Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data
dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur
melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode
etik jurnalistik.”
• Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan “serta karya jurnalistik”.
• Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan huruf (t) dengan keterangan “t.
Karya jurnalistik berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data
dan grafik yang merupakan hasil kerja wartawan yang secara teratur
melaksanakan kegiatan jurnalistik pada perusahaan pers dengan menaati kode
etik jurnalistik.”
5. Penjelasan Pasal 40 ayat (1)
“Huruf t
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Penjelasan Pasal 40 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan penjelasan ketentuan
untuk huruf (t) yaitu “t. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
6. BAB VI Pembatasan Hak Cipta
Pasal 43 huruf (c)
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
c. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita,
Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan
sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
Pasal 43 huruf (c) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.
7. BAB VI PEMBATASAN HAK CIPTA
Pasal 48
Penggandaan, Penyiaran, atau Komunikasi atas Ciptaan untuk tujuan informasi yang
menyebutkan sumber dan nama Pencipta secara lengkap tidak dianggap pelanggaran
Hak Cipta dengan ketentuan Ciptaan berupa:
a. artikel dalam berbagai bidang yang sudah dilakukan Pengumuman baik dalam
media cetak maupun media elektronik kecuali yang salinannya disediakan oleh
Pencipta, atau berhubungan dengan Penyiaran atau Komunikasi atas suatu Ciptaan;
b. laporan peristiwa aktual atau kutipan singkat dari Ciptaan yang dilihat atau didengar
dalam situasi tertentu; dan
Pasal 48 huruf (a) dan (b) diusulkan untuk dihapus seluruhnya.
8. BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT, Paragraf 2
Masa Berlaku Hak Ekonomi
Pasal 58 ayat (1)
a. Buku,…
b. Ceramah, …
c. Sampai i.
j. Karya jurnalistik
Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun
setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Pasal 58 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (j) yaitu “(j)
karya jurnalistik”.
9. BAB IX MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT, Paragraf 2
Masa Berlaku Hak Ekonomi
Pasal 59 ayat (1)
a. Karya fotografi…
b. Potret…
c. Sampai j.
k. Karya jurnalistik
berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
Pasal 59 ayat (1) diusulkan untuk ditambahkan ketentuan huruf (k) yaitu “(k)
karya jurnalistik”.
10. Dewan Pers pada prinsipnya mengusulkan agar ada ketentuan baru untuk Karya
Jurnalistik:
a. Karya Jurnalistik masuk dalam Ciptaan Yang Dilindungi;
b. Karya Jurnalistik yang merupakan Ciptaan Yang dilindungi, jika dilanggar
maka Pengadilan perlu memperhatikan dan menerapkan prinsip Fair Use,
sebagai berikut:
i. Tujuan dan Karakter Penggunaan: Apakah penggunaan bersifat komersial atau untuk tujuan pendidikan dan nirlaba.
ii. Sifat Karya Berhak Cipta: Tingkat orisinalitas dan kreativitas karya yang
digunakan.
iii. Jumlah dan Substansi Bagian yang Digunakan:
Seberapa banyak dan seberapa signifikan bagian karya yang diambil dari
karya aslinya.
iv. Dampak Penggunaan terhadap Pasar : Apakah penggunaan tersebut
merugikan potensi pasar atau nilai karya asli. (mak)