banner 728x250

H Bakhrudin SH Resmikan Kantor Law Firm Rumah Mediasi Bakti Mulya, dan Siap Berikan Layanan dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat

INDRAMAYU – Kantor Law Firm (Advokat/Pengacara & konsultan Hukum) plus Rumah Mediasi “Bakti Mulya” yang didirikan dan dipimpin langsung H.Bakhrudin S.H, S.Pd,M.Pd resmi dibuka, sabtu (2/11/2024) pukul 09.00. Kantor yang berlokasi di jalan raya Haurgeulis Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, diresmikan dengan seremonial gunting pita, doa bersama.

Selain itu puluhan praktisi hukum dan tokoh masyatakat dari Indramayu maupun luar daerah, seperti Karawang, menikmati makan bersama dan hiburan musik.

Dalam kesempatan itu, hadir pula Ketua DPC Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Indramayu, H. Makali Kumar, SH bersama para legalnya, seperti Darsono.

Saat peresmian, H.Bakhrudin mengaku kantornya tersebut akan lebih mengutamakan fungsi konsultan hukum dan advokat/ pengacara. Hal tersebut beralasan agar para klien yang dibantunya mendapat keadilan.

Tak hanya itu Kantor Law Firm Advokat/pengacara Rumah Mediasi Bakti Mulya nantinya akan lebih banyak menangani kasus klien-klien yang merupakan warga negara Indonesia Khususnya Warga Indramayu dan sekitarnya.

“Fokus kami dengan klien memberikan kepastian hukum yang se adil adilnya, sehingga Klien yang memberikan kuasa kepada Kantor Law Firm Rumah Mediasi Bakti Mulya ini benar-benar sah legal dan meminimalisir adanya permasalahan hukum kemudian hari,” ujarnya Bakhrudin.

Ia menuturkan, Berdirinya Kantor Law Firm Rumah Mediasi Bakti Mulya bersama tim juga melayani konsultasi hukum, seperti klien khususnya warga negara Indonesia yang ingin menguruskan visa, KITAS dan dokumen-dokumen lainnya, menangani terkait drafting dokumen perizinan hingga kontrak-kontrak lainya.tuturnya.

“Kami berharap masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum di kantor Law Firm Rumah Mediasi Bakti Mulya ini nantinya7 akan merasa terbantu. Disini saya akan siap membantu setulus hati,”jelasnya.

Terkait rumah mediasi “Bakti Mulya”, Bakhrudin menuturkan, pihaknya akan melayani masyarakat yang membutuhkan mediasi dalam persoalan hukum yang dihadapi.

Dituturkan, sengketa merupakan hal yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui jalur pengadilan adalah melalui mediasi.

“Mediasi adalah sebuah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang netral dan tidak memihak, dengan tujuan membantu para pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan bersama. Kami akan maksimalnya pelayanan mediasi bagi masyrakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Indramayu, H. Makali Kumar, SH. sangat mengapresiasi dengan diresmikannya kantor Law Firm Rumah Mediasi Bakti Mulya.

“Sukses selalu untuk Rumah Mediasi Bakti Mulya, semoga dengan adanya ini berharap dapat membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ujarnya.

Makali Kumar SH yang juga Advokat/Pengacara ini, kembali menegaskan dengan adanya kantor hukum dan rumah mediasi “Bakti Mulya”, dapat membantu warga Indramayu dan sekitarnya yang sedang membutuhkan bantuan hukum, dan mencari keadilan.

Selain itu, memiliki tujuan untuk mensukseskan program pemerintah di bidang hukum mengenai memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara maksimal. (Darsono).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *