banner 728x250

Ketua PER-GUJI Indramayu Lukman SAg SH Membela Bupati Lucky Hakim dan Pertanyakan Sikap Mendagri

INDRAMAYU – Liburannya Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang pada 2-7 April 2025 pada momentum libur kerja dan cuti bersama ASN pada lebaran Idul Fitri, masih berbuntut panjang. Hal itu mendapat tanggapan serius dari DPD Persatuan Guru Pengajian seluruh Indonesia (PER-GUJI) Kabupaten Indramayu, untuk segera diakhiri.

“Kami minta semua pihak untuk bersikap bijak menyikapi Pak Bupati Lucky Hakim yang liburan keluarga ke Jepang ini. Tidak usah terus di goreng, bahkan jadi konsumsi politik tertentu. Karena ini tidak baik, dan bisa menimbulkan ketidaknyamanan ditengah masyarakat Indramayu yang lagi berbenah atau beberes untuk pembangunan,” jelas Lukman, kamis (10/4/2025) di desa Segeran kecamatan Juntinyuat.

Menurutnya, keluarga besar PER-GUJI yang tersebar diberbagai pelosok kota mangga, merasa prihatin dengan terus berkelanjutan kasus liburan Bupati Lucky yang kabarnya diperiksa Mendegri dan munculnya ancanan sanksi pemberhentian sementara sebagai kepala daerah selama tiga bulan. Padahal masyarakat Indramayu lagi gembira memiliki bupati baru Lucky Hakim bersama Wabup Syaefudin yang belum lama dilantik dan benar-benar melaksanakan komitmennya beberes daerah.

“Mendagri harus bijak dan adil dalam menegakkan aturan untuk kepala daerah. Jangan tebang pilih, demi kondusifitas daerah,” ujarnya.

Dijelaskan Lukman, dalam Undang-undang keterbukaan publik, maka rakyat ingin mengetahui terkait implementasi larangan kepala daerah ke luar negeri tanpa ijin Mendagri dengan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Seperti yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.

“Kami yakin selama ini sudah banyak pejabat daerah, seperti Gubernur, Bupati, Walikota maupun wakilnya pergi ke luar negeri tanpa ijin Menteri. Tapi belum pernah kami dengar, mereka diberikan sanksi. Tolong kalau sudah ada kepala daerah yang diberi sanksi pemberhentian sementara, beri tahu kepada rakyat, biar adil,” tegas Lukman bersemangat.

Praktisi guru yang juga Advokat ini, menambahkan, pihak PER-GUJI Indramayu minta klarifikasi kepada Mendagri terkait liburannya Bupati Lucky ke Jepang. Khususnya pernyataan dari Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.

“Kemendagri harus berikan klarifikasi ke rakyat Indramayu, supaya ada keterbukaan dan keadilan. Apalagi kepergian berlibur Bupati Lucky ini dilakukan saat libur kerja dan cuti bersama tanpa menggunakan uang negara,” tambahnya.

Lukman juga menilai, tanpa ijin Mendagri tersebut bukan karena kesengajaan. Melainkan, kurang pemahaman yang baik mengenai regulasi kepala daerah izin pergi ke luar negeri oleh Bupati Lucky. Dimana Bupati Lucky menganggap, ia tidak perlu izin dari Mendagri, jika ingin ke luar negeri ketika momen libur atau cuti bersama. Apalagi selama berlibur dengan anak-anaknya itu, Bupati Lucky tetap memonitor daerahnya dan mendelegasikan ke wakilnya kalau ada peran kepala daerah yang dibutuhkan. (mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *