banner 728x250

Ketua Umum dan Sekjen P.A.I Ingatkan Revisi UU Advokat Jangan Lahirkan Oligarki Baru

Jakarta — Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (P.A.I) bersama Sekretaris Jenderal P.A.I, *S. Ahmad Yazdi, R.A., S.H., M.H.*, menegaskan sikap organisasi terkait wacana revisi Undang-Undang Advokat. Menurut mereka, perubahan aturan harus berpihak pada kepentingan publik dan profesi, bukan pada kelompok tertentu.

“Revisi UU Advokat jangan sampai melahirkan oligarki baru dan memuat pasal-pasal yang berpotensi disusupi oleh kepentingan organisasi tertentu,” ujar S. Ahmad Yazdi saat dimintai tanggapan di Babakan Madang, Minggu (10/8/2026).

Yazdi menilai, prinsip keterbukaan dalam sistem multibar yang berjalan saat ini masih sangat relevan untuk menjaga iklim kompetisi sehat di kalangan advokat. Alih-alih mengubah struktur organisasi secara radikal, ia mendorong agar fokus diarahkan pada penguatan mutu dan integritas profesi.

Usulan wadah khusus untuk etika dan pendidikan

P.A.I mengusulkan pembentukan sebuah wadah khusus yang secara khusus menangani etika profesi advokat dan pendidikan berkelanjutan.

“Sistem multibar saat ini sudah sangat relevan. Yang perlu kita pikirkan sekarang adalah bagaimana membentuk wadah khusus untuk menangani etika profesi dan pendidikan berkelanjutan bagi seluruh advokat,” jelas Yazdi.

Menurutnya, dengan adanya wadah tersebut, standar perilaku dan kompetensi advokat dapat dijaga secara konsisten tanpa mencampuradukkan fungsi dengan kewenangan administratif organisasi.

Kewenangan tetap di organisasi advokat

P.A.I juga menegaskan bahwa kewenangan utama organisasi advokat yang sudah ada tidak perlu ditarik.

“Kewenangan untuk melakukan pendidikan advokat, ujian, pelantikan, dan pengambilan sumpah advokat tetap dilakukan oleh organisasi advokat yang saat ini ada,” tegas Ketua Umum P.A.I. *sultan junaidi*

Sementara itu, untuk fungsi pengawasan, P.A.I menilai peran Badan Kehormatan Advokat perlu diperjelas dan dikuatkan.

“Tugas Badan Kehormatan Advokat hanya melakukan pengawasan terhadap seluruh advokat, serta menyelenggarakan pendidikan etik dan pendidikan berkelanjutan yang wajib diikuti oleh semua advokat,” tambah Yazdi.

Ia berharap, dalam pembahasan revisi UU nanti, DPR dan pemerintah mendengarkan masukan dari berbagai organisasi advokat agar tidak ada dominasi satu kelompok dan prinsip kemandirian profesi tetap terjaga.

P.A.I sendiri menyatakan siap berpartisipasi aktif dalam diskusi publik maupun rapat dengar pendapat terkait revisi UU Advokat dalam waktu dekat. (mak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *