banner 728x250

Masa Tenang Pemilu 2024, Panwaslucam Karangampel Bersihkan 1.456 APK

KARANGAMPEL – Larangan pada Masa Tenang Pemilu 2024 berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut hal yang tidak boleh dilakukan bagi pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pilpres yakni, menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih paslon, menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih partai politik tertentu, menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu dan menjanjikan atau memberi imbalan pada pemilih untuk memilih calon anggota DPD tertentu.

Keterangan tersebut disampaikan saat acara konferensi pers oleh Ketua Panwaslucam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan) Karangampel, Aan Royco, SH, Selasa (13/2/2024).

Aan Royco saat menyampaikan itu didampingi Syaikhu, S.Pdi selaku Divisi Hukum, Rahman selaku Divisi Penanganan dan Penyelesaian sengketa pemilu.

Menurut Aan,
dimasa tenang ini kami melakukan pembersihan APK yang masih terpasang, diantaranya terdiri dari Reklame, Baligo, Spanduk, Baner, dan Bendera. Pembersihan Hari pertama masa tenang sejumlah : 515 APK, Hari kedua 497, dan hari Ketiga 444 dengan jumlah total : 1.456 APK.

Selain itu kami juga melakukan Patroli pengawasan ke desa-desa di wilayah kecamatan karangampel dengan bertujuan untuk mencegah terjadinya kampanye di masa tenang dan terjadinya money politik.

“Hari tenang pemilu serentak tahun 2024, tidak boleh lagi adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di area publik semunya sudah dibersihkan,” tegasnya. (Abdul Gani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *