INDRAMAYU. Bertempat di aula desa Gabuswatean, berjalannya musyawarah rencana pembangunan desa untuk tahun 2025 dihadiri oleh camat Gabuswetan, DPD gabuswetan steakholder, kelompok tani dan tokoh masyarakat. 5/2/24.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa disingkat Musrenbangdes ialah musyawarah yang diselenggarakan guna diperuntukan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa, swadaya masyarakat desa, dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten.

Pembahasan rancangan RPJM Desa,
Pembahasan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa,
Penyusunan dan pelaksanaan RKP Desa oleh Penjabat Kepala Desa,
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa),dan lain sebagainya.
Musrenbang Desa diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
Penyelenggara Musyawarah, Perencanaan Pembangunan Desa adalah Kepala Desa,
Musyawarah Perencanaan, Pembangunan Desa diikuti oleh, Pemerintah Desa, BPD, dan unsur perwakilan masyarakat desa,
Kepala Desa berkewajiban memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat, dan,
Warga Desa atau kelompok masyarakat selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang oleh Kepala Desa berhak menghadiri Musrenbang Desa.
Abdulah Irlan,S.H. mengatakan “agenda Musrembangdes ini adalah untuk memberikan masukan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat desa Gabuswetan dalam hal pembangunan di lingkungan masyarakat agar nanti kita laksanakan pengajuan untuk tahun berikutnya.”. Ujar kepala desa Gabuswetan.
“Untuk perencanaan pembangunan tahun 2025 ini kan sudah ada ploting pembangunan nya ada yang dimusyawarahkan ditingkat kabupaten dan ada juga yang dimusyawarahkan ditingkat desa dan untuk pendanaannya ada yang diambil dari dana desa ,alokasi dana desa dan bantuan lainnya,” tutup Camat Gabuswetan Muhtarom. (Darsono)