banner 728x250

Pemkot Bandung Segel Apartemen, Tindak Tegas Dugaan Prostitusi

BANDUNG – Pemkot Bandung menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui operasi yustisi penegakan hukum (12/8/2025) malam.

Seperti yang dirilis jabarprov.go.id, tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama jajaran TNI dan Polri menemukan dugaan praktik prostitusi dan perbuatan asusila di salah satu apartemen di Jalan Soekarno Hatta.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang memimpin langsung operasi menyebut, hasil monitoring menemukan tiga pasangan bukan suami istri di kamar apartemen tersebut. Seluruhnya merupakan warga luar Kota Bandung.

“Ini menandakan tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima dan tidak ridha, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat,” tegas Erwin.

Selain di lokasi pertama, petugas juga menemukan titik lain di kawasan Panghegar yang diduga digunakan untuk praktik “open pijat” serta menyita sejumlah botol minuman beralkohol. Di lokasi ini, dua pasangan terjaring saat melakukan perbuatan asusila.

Erwin menegaskan, para pelanggar akan diproses hukum karena melanggar Pasal 17 Perda Nomor 9 Tahun 2019 dengan sanksi denda hingga Rp50 juta atau kurungan tiga bulan.

“Kepada pemuda-pemudi ini saya sampaikan, jangan kecewakan orang tua kalian. Kalau benar-benar tobat, hukuman kalian bisa lebih ringan,” ujarnya.

Pemkot Bandung juga meminta pengelola apartemen memperketat pengawasan tamu.

“Tempat tinggal bukan hotel. Jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar-masuk pasangan bukan suami istri,” kata Erwin.

Sebagai langkah tegas, kamar yang digunakan untuk kegiatan asusila langsung disegel.

“Ini wajib disegel sebagai peringatan bahwa kamar tersebut dipakai untuk kemaksiatan,” tambahnya.

Ia menyampaikan, proses hukum selanjutnya akan melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait lainnya.

“Prinsipnya, kami akan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu,” tutur Erwin.

Para pelanggar yang terjaring akan disidangkan di kantor Satpol PP Kota Bandung (13/8/2025). (ynt/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *