banner 728x250

Tiga Warga Tinumpuk Klarifikasi Isu Pungli Bantuan Beras: Uang Diberikan Sukarela sebagai Ucapan Terima Kasih

INDRAMAYU — Tiga warga Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengambilan bantuan pangan berupa beras yang sebelumnya ramai diperbincangkan melalui pemberitaan media massa dan video yang beredar di media sosial.

Ketiga warga tersebut yakni Taryudi Fadly bin Sadim (53), warga RT 001/RW 004; Kusniyah (59), warga RT 003/RW 001; dan Sayem (61), warga RT 002/RW 001.

Dalam pernyataan tertulis yang dibuat secara sadar, ketiganya menyampaikan bahwa mereka memang memberikan sejumlah uang kepada Ketua RT masing-masing setelah menerima bantuan beras. Namun, pemberian tersebut dilakukan secara sukarela dan tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.

Menurut ketiganya, uang yang diberikan berada di kisaran Rp 20.000 hingga Rp 50.000, dengan jumlah sekitar Rp 50.000 yang mereka berikan. Mereka menyatakan pemberian tersebut bukan sebagai syarat untuk memperoleh bantuan, melainkan sebagai bentuk keikhlasan dan ucapan terima kasih karena Ketua RT telah membantu proses pengambilan bantuan di Kantor Kecamatan Juntinyuat.

Ketiganya juga menjelaskan bahwa proses pengambilan bantuan tidak dilakukan secara mandiri oleh seluruh penerima. Sejumlah warga mendapat bantuan dari Ketua RT dalam hal transportasi menuju lokasi pengambilan bantuan, baik menggunakan sepeda motor maupun kendaraan roda empat yang disewa secara rombongan.

Polisi Turun Lakukan Konfirmasi

Munculnya isu dugaan pungli tersebut mendapat perhatian aparat penegak hukum. Pada Senin, 7 September 2026, tim dari Unit Tipikor Polres Indramayu turun langsung ke Kantor Desa Tinumpuk untuk melakukan klarifikasi dan menggali informasi terkait proses penyaluran serta pengambilan bantuan pangan.

Tim kepolisian bertemu dengan sejumlah warga penerima bantuan, Ketua RT, serta Pemerintah Desa Tinumpuk yang dipimpin langsung oleh Kuwu Tinumpuk, Duriyan.

Selain itu, Camat Juntinyuat Ali Alamudin, S.H., bersama jajaran Pemerintah Kecamatan Juntinyuat turut melakukan konfirmasi kepada warga dan pihak-pihak terkait.

Dari keterangan warga penerima bantuan maupun Ketua RT yang dikonfirmasi, mereka menyampaikan bahwa tidak terdapat penekanan atau kewajiban bagi warga untuk memberikan uang sebagai syarat menerima bantuan.

Apabila terdapat warga yang memberikan uang antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000, menurut keterangan yang disampaikan, pemberian tersebut dilakukan secara sukarela sebagai bentuk ucapan terima kasih atas bantuan dalam proses pengambilan beras di kantor kecamatan.

Untuk Operasional Transportasi dan Penerangan Lingkungan

Ketua RT 001/RW 004, Nurjaya, mengatakan dirinya tidak pernah meminta atau memaksa warga penerima bantuan untuk memberikan uang.

Menurut Nurjaya, para Ketua RT justru mendapat arahan dari Kuwu Tinumpuk untuk mengawal dan membantu warga penerima bantuan agar dapat mengambil haknya dengan baik di Kantor Kecamatan Juntinyuat.

“Kami tidak pernah memaksa atau menekan warga untuk memberikan uang. Justru kami diperintahkan Kuwu untuk mengawal warga penerima bantuan agar bisa menerima haknya dengan baik,” ujar Nurjaya.

Ia menjelaskan, apabila ada warga yang memberikan uang secara ikhlas, uang tersebut digunakan untuk membantu kebutuhan operasional, terutama biaya transportasi warga ketika mengambil bantuan di kantor kecamatan.

Salah satunya untuk membantu biaya sewa kendaraan (mobil) yang digunakan secara rombongan oleh warga penerima bantuan.

“Kalau ada lebih dari biaya sewa mobil, warga juga menyampaikan keikhlasannya untuk membantu program penerangan jalan di lingkungan RT,” jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk partisipasi warga dan bukan pungutan yang diwajibkan kepada penerima bantuan.

Kuwu: Tidak Ada Perintah Melakukan Pungutan

Sementara itu, Kuwu Tinumpuk, Duriyan, menegaskan bahwa dirinya telah memberikan arahan kepada perangkat desa, RW, dan RT agar membantu mengawal warga penerima bantuan.

Ia menekankan agar proses pendampingan warga dilakukan sesuai ketentuan dan tidak melakukan pungutan liar.

“Kami perintahkan aparat desa, RW dan RT untuk mengawal warga penerima bantuan agar bantuan tersebut diterima dengan baik, dan tentunya tidak melakukan pungli serta tetap sesuai aturan,” kata Duriyan.

Dengan adanya klarifikasi dari warga, Ketua RT dan Pemerintah Desa tersebut, isu yang sebelumnya beredar di media sosial kini mendapatkan penjelasan langsung dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengambilan bantuan.

Tiga warga yang memberikan pernyataan juga menegaskan bahwa uang yang mereka berikan kepada Ketua RT bukan karena takut kehilangan hak atas bantuan, melainkan atas dasar kemauan sendiri sebagai bentuk terima kasih karena telah dibantu dalam proses pengambilan bantuan beras di Kantor Kecamatan Juntinyuat.

Mereka berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai proses pengambilan bantuan pangan di Desa Tinumpuk. (Abdul Gani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *