Oleh : Adlan Daie
Analis politik, Sekretaris Umum MUI kab Indramayu.
Salah satu keputusan penting dari hasil Munas & Konbes NU di Pesantren Ploso Kediri (20 – 22 Juni 2026) adalah dihapusnya larangan “menteri” merangkap jabatan Ketua Umum PBNU (pasal 51, Anggaran Rumah Tangga (ART) NU.
Tidak perlu “basa basi” dengan argumen “kaidah fiqih” khas NU yang rumit atau argument argument yuridis lainnya untuk menafsirkan penghapusan kata “menteri” dalam draf AD/ART di atas kecuali tafsir “kemenangan” faksi Prof Nazarudin Umar, Menteri Agama.
Inilah pintu gerbang pertama pembuka jalan bagi Prof Nazarudin Umar masuk dalam kontestasi calon Ketua Umum PBNU dalam Muktamar NU ke 35 Agustus 2026 tanpa harus mundur dari jabatan “Menteri” Agama yang sedang dijabatnya.
Gus Muhaimin dan Nusron Wahid meskipun juga dalam posisi sebagai “Menteri” sulit masuk arena kontestasi Ketua Umum PBNU, terhalang pasal lain dalam AD/ART, yakni keharusan “non aktif dari kepengurusan partai satu tahun sebelum Muktamar”.
Gus Muhaimin adalah Ketua Umum PKB dan Nusron Wahid fungsionaris DPP partai Golkar. Itulah kendala yuridis yang menghalagi mereka kecuali pasal terkait partai politik tersebut berhasil dihapus pula di arena Muktamar NU kelak.
Dalam konstruksi penulis sangat besar peluang Profesor Nazarudin Umar bisa terpilih menjadi Ketua Umum PBNU dalam Muktamar NU ke 35. Ia memiliki ruang aliansi taktis bersama Gus Muhaimin, Gus Ipul dan Nusron Wahid.
Mereka adalah “The real factor”, simpul simpul penentu dalam peta dinamika Muktamar NU ke 35, diikat dalam satu ikatan politis dalam kabinet pemerintahan Prabowo – tentu sangat dahsyat menyatukan “kelebihan” masing masing dalam kekuatan bersama.
Gus Ipul sebagai ketua “panitia” Muktamar tentu bukan sekedar kerja “adhoc” dan teknis tapi kerja “operator sistem” dalam pusaran dinamika suksesi dalam Muktamar NU ke 35. Ia teruji sukses dalam beberapa kali Muktamar NU.
Gus Muhaimin memiliki infrastruktur politik lengkap se Indonesia lewat PKB, partai yang dipimpinnya, untuk meratakan akses jalan konsolidasi di mana ekosistem sosial NU dan PKB dalam satu atap rumah ke NU an.
Prof Nazarudin Umar sendiri sebagai Menteri Agama memiliki relasi kuasa terhadap suara dari faksi “NU kemenag”, kementerian yang dipimpinnya, di mana lebih dari 150 (30%) Ketua PWNU & PCNU pemilik suara di Muktamar dipegang ASN dari Kemenag.
Sementara Nusron Wahid sudah terlatih dan teruji memainkan irama konsolidasi dan orkestrasi politik di beberapa kali panggung Muktamar NU.
Bersatunya keempat “The real factor” di atas akan melapangkan jalan bagi Profesor Nazarudin Umar meraih suara mayoritas mutlak dalam Muktamar NU ke 35. Inilah yang disebut Jeffry Wonters semacam “oligarkhisme politik”.
Dengan kata lain, itulah yang menyulitkan ruang gerak Gus Yahya untuk terpilih kedua kalinya sebagai Ketua Umum PBNU meskipun ia intens konsolidasi ke daerah daerah dan diback up “tim digital” secara canggih di beragam platform media sosial.
Upaya tim Gus Yahya memframing narasi sistemik sebagai simbol “perlawanan” terhadap relasi kuasa yang dimiliki faksi Profesor Nazarudin Umar dengan menyandarkan diri pada jangkar kultural NU, yakni pesantren Lirboyo Kediri sulit menemukan momentum spritnya.
Pasalnya, Gus Yahya bukan tokoh NU yang memiliki rekam jejak perlawanan kritis terhadap penguasa rejim politik sebagaimana dulu dialami Gus Dur terhadap Rejim Soeharto
Karena itu, membayangkan akan terjadi “perlawanan” sebagaimana Gus Dur dulu di Muktamar Cipasung tahun 1994 sulit terjadi, bahkan musykil menumbuhkan spirit suasana kebatinannya.
Satu satunya peluang “tersisa” bagi Gus Yahya untuk terpilih kembali ketika Gus Yahya berhasil memecah aliansi keempat “the real factor” di atas, terutama karena Gus Muhaimin, Gus Ipul dan Nusron Wahid adalah politisi yang tidak mudah mempertemukan kalkulasi politik di antara mereka.
Sayangnya, tim “inner circle” Gus Yahya lebih banyak diisi akademisi, minim pengalaman dan skill negosiasi politik kecuali mencanggih canggihkan diri dengan tumpukan narasi di media sosial.
Apakah Muktamar NU ke 35 akan memutus tradisi historis di mana Ketua Umum PBNU “incumbnet” selalu terpilih dua kali, bahkan hingga tiga kali sejak Ketua Umum KH. Idham Kholid, Gus Dur, KH Hasyim Muzadi hingga KH Said Aqil Siradj ?
Mungkinkah lahir “poros ketiga” di antara dua kutub ekstrim di atas, dan bagaimana peran kritis NU sebagai ormas Islam, sebuah kekuatan “civil society” ketika Ketua Umum PBNU dalam posisi kabinet di bawah relasi kuasa rejim politik?
Mari kita tunggu dinamikanya hingga puncak Muktamar NU ke 35 Agustus 2026 mendatang dengan segala ruang probabilitas dan kemungkinan kejutannya.
Muktamar NU, mengutip pandangan Mitsuo Nakamura, peneliti asing pertama yang meneliti NU tahun 1979 -1981, acapkali sulit diduga ending dan hasil akhirnya.
Wassalam.














