INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menerima pelimpahan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu.
Pelimpahan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG pada Senin (9/12/2024), di Kejaksaan Negeri Indramayu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (10/12/2024).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, membenarkan bahwa kasus tersebut kini berada di bawah pengawasan Kejari Indramayu.
“Iya, sudah tahap 2 kemarin, rilisnya langsung dari pusat kapuspenkum. Namun belum ada arahan untuk rilis dari Bapak Kajari sejauh ini,” ucapnya kepada wartawan.
Panji Gumilang akan menjalani status tahanan kota selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024. Penetapan ini menyusul dugaan penggunaan dana yayasan untuk kepentingan pribadi.
Panji sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa penggelapan dan penyalahgunaan dana Yayasan.
Ia diduga menggunakan pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk membeli barang-barang mewah dan aset tanah atas nama pribadi serta keluarganya. Untuk menutup pinjaman tersebut, Panji memanfaatkan dana yayasan yang berasal dari berbagai sumber, termasuk iuran orang tua santri.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan serta dampaknya terhadap citra lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum guna memastikan pertanggungjawaban atas tindak pidana tersebut. (Abdul Gani)