JUNTINYUAT – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Juntinyuat mengadakan konferensi press, terkait imbauan kepada seluruh Peserta Pemilu untuk Tidak melakukan Kampanye ketika sudah memasuki tahapan masa tenang, dimulai sejak tanggal 11-13 Februari 2024. Semua peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Seiring berakhirnya tahapan masa kampanye pemilu serentak 2024. Sebagaimana tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah dirubah dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 , Pasal 278 ayat (1) tentang masa tenang dimaksud Pasal 276 berlangsung selama tiga hari.
Ketua Panwaslucam Juntinyuat, Saefudin, S.Pd. terkait pengawasan masa tenang ini menyampaiakan, kami beserta jajaran Panwaslucam Juntinyuat, secara tegas melakukan pengawasan pada tahapan masa tenang ini, karena tahapan ini termasuk tahapan yang sensitif khusunya bagi peserta pemilu.
Pada masa tenang ini sangat berpotensi akan terjadinya sengketa antar peserta pemilu. oleh karena itu, kami beserta jajaran termasuk pengawas kelurahan/desa dan pengawas di setiap TPS,
akan terus melakukan pengawasan dan patroli dalam hal ini berupaya pencegahan. Guna meminimalisir terjadinya pelanggaran oleh peserta pemilu.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan PPK kecamatan Juntinyuat dan forkopimcam, untuk membahas penertiban alat peraga kampanye. Jika masih ditemukan alat peraga kampanye yang masih terpasang di masa tenang ini, akan kami turunkan saat itu juga,” Ujar Saefudin dalam
konferensi pers nya yang didampingi oleh Kordiv HP2HM Syifaus Syarif, S.H, dan Kordiv PPPS, Dedi Priyadi, S.Pd serta Kepala Kesekretariatan Parto Harjo, S.IP., M.Si.
Sementara itu
Syifaus Syarif, S.H selaku kordiv hukum dan pencegahan (HP2HM) menambahkan, dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu serta menjaga kondusifitas. Kami memberikan imbauan kepada masing-masing peserta pemilu agar tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, baik pertemuan terbatas, tatap muka, kegiatan lainnya, rapat umum, iklan, pemasangan APK/BK, selama masa tenang sampai hari pemungutan suara.
“Hal itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dirubah dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 1 Point 36, disitu dijelaskan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Kami juga sudah mengimbau kepada peserta pemilu untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) secara mandiri, sebelum memasuki tahapan masa tenang, yakni paling lambat Sabtu (10/02/2024) hingga pukul 23:59 WIB,” pintanya.
Dedi Priyadi, S.Pd, selaku Kordiv penindakan pelanggaran (PPPS) menambahkan, alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang pada masa tenang ini akan dilakukan penertiban oleh Panwaslu kecamatan Juntinyuat, sebagaimana Undang Undang 7 Tahun 2017 yang telah diubah dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Pasal 298 ayat (4) bahwa alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara,” tutupnya. (Majid)