Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Sinergitas, Direksi PT KPI & Pjs. GM RU VI Bertemu Kapolda Jabar dan Salurkan bantuan Golf Cart Sedulur Lurah Se-Kecamatan Anjatan (SULTAN) Peringati Ultah 1 Tahun Pertamina RU VI Lanjutkan Kerja Sama Pengamanan Obvitnas dengan Ditpamobvit Polda Jabar UPTD SDN 2 Cipancuh Gelar Pawidya 74 Siswa Kelas VI Tapel 2022 – 2023 SDN 1 Bugistua Lepas 63 Siswa Kelas VI, dan 100 Persen Melanjutkan ke Jenjang SMP

breaking news · 13 Feb 2024 05:58 WIB ·

Panwaslucam Juntinyuat Dimasa Tenang Pemilu 2024, Tidak Boleh lagi Kampanye


 Panwaslucam Juntinyuat Dimasa Tenang Pemilu 2024, Tidak Boleh lagi Kampanye Perbesar

JUNTINYUAT – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Juntinyuat mengadakan konferensi press, terkait imbauan kepada seluruh Peserta Pemilu untuk Tidak melakukan Kampanye ketika sudah memasuki tahapan masa tenang, dimulai sejak tanggal 11-13 Februari 2024. Semua peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Seiring berakhirnya tahapan masa kampanye pemilu serentak 2024. Sebagaimana tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah dirubah dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 , Pasal 278 ayat (1) tentang masa tenang dimaksud Pasal 276 berlangsung selama tiga hari.

Ketua Panwaslucam Juntinyuat, Saefudin, S.Pd. terkait pengawasan masa tenang ini menyampaiakan, kami beserta jajaran Panwaslucam Juntinyuat, secara tegas melakukan pengawasan pada tahapan masa tenang ini, karena tahapan ini termasuk tahapan yang sensitif khusunya bagi peserta pemilu.
Pada masa tenang ini sangat berpotensi akan terjadinya sengketa antar peserta pemilu. oleh karena itu, kami beserta jajaran termasuk pengawas kelurahan/desa dan pengawas di setiap TPS,
akan terus melakukan pengawasan dan patroli dalam hal ini berupaya pencegahan. Guna meminimalisir terjadinya pelanggaran oleh peserta pemilu.

“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan PPK kecamatan Juntinyuat dan forkopimcam, untuk membahas penertiban alat peraga kampanye. Jika masih ditemukan alat peraga kampanye yang masih terpasang di masa tenang ini, akan kami turunkan saat itu juga,” Ujar Saefudin dalam
konferensi pers nya yang didampingi oleh Kordiv HP2HM Syifaus Syarif, S.H, dan Kordiv PPPS, Dedi Priyadi, S.Pd serta Kepala Kesekretariatan Parto Harjo, S.IP., M.Si.

Sementara itu
Syifaus Syarif, S.H selaku kordiv hukum dan pencegahan (HP2HM) menambahkan, dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu serta menjaga kondusifitas. Kami memberikan imbauan kepada masing-masing peserta pemilu agar tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, baik pertemuan terbatas, tatap muka, kegiatan lainnya, rapat umum, iklan, pemasangan APK/BK, selama masa tenang sampai hari pemungutan suara.

“Hal itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dirubah dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 1 Point 36, disitu dijelaskan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Kami juga sudah mengimbau kepada peserta pemilu untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) secara mandiri, sebelum memasuki tahapan masa tenang, yakni paling lambat Sabtu (10/02/2024) hingga pukul 23:59 WIB,” pintanya.

Dedi Priyadi, S.Pd, selaku Kordiv penindakan pelanggaran (PPPS) menambahkan, alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang pada masa tenang ini akan dilakukan penertiban oleh Panwaslu kecamatan Juntinyuat, sebagaimana Undang Undang 7 Tahun 2017 yang telah diubah dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Pasal 298 ayat (4) bahwa alat peraga kampanye pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara,” tutupnya. (Majid)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Nina Agustina Melalui Camat Muhtarrom menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA)  untuk Siswa SDN 1 Kedungdawa Kecamatan Gabuswetan-Indramayu

17 September 2024 - 08:28 WIB

Kilang Balongan back-to-back Champion Turnamen Basket Antar Kilang Se-Indonesia

17 September 2024 - 05:19 WIB

Masjid Jamie Al-Fataa Bersholawat, Ada Empat Amalan Sebelum Tidur

16 September 2024 - 02:51 WIB

Pertamina RU VI Tuan Rumah Turnamen Basket Ball se-Kilang Pertamina Internasional

16 September 2024 - 02:47 WIB

Sejahtera Bareng Bazma, Penyandang Disabilitas di Indramayu Terima Bantuan Gerobak Dagang

15 September 2024 - 03:13 WIB

Realisasikan 99 Program Prioritas Bupati Nana Agustina, Dispara Bakal Kembangkan Wisata Alam Ciwado

11 September 2024 - 12:12 WIB

Trending di breaking news