banner 728x250

Panwaslucam Karangampel Gelar Jumpa Pers, Terkait Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

INDRAMAYU – Tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung, dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024.

Pemilu serentak tahun 2024, memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD serta memilih Calon anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi hingga DPR RI.

Oleh karena itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, menggelar konferensi pers tentang tahapan pemilu yang saat ini sudah memasuki tahapan kampanye.

Ketua Panwaslu Kecamatan Karangampel Aan Royco, S.H menjelaskan, saat ini sudah mulai masa tahapan kampanye. Pihaknya memprioritaskan kepada penguatan lembaga di internal baik PKD maupun kesekretariatan Panwaslucam Karangampel.
Dengan harapan semua personil panwaslu dari tingkat Kecamatan dan tingkat desa dapat bekerja maksimal. Agar semua tahapan pemilu 2024 berjalan lancar dan kondusip.

“Untuk semua anggota panwaslu beserta jajarannya baik ditingkat Kecamatan maupun ditingkat desa dapat bekerja maksimal dalam menjalankan tugas sesuai kewenangannya dalam pengawasan penyelenggara pemilu di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sampai di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Kami berharap Partai Politik peserta pemilu agar mentaati semua aturan pemilu disemua tahapan termasuk tahapan kampanye.
Sehingga pengawasan kampanye bisa berjalan dengan baik dan optimal serta kondusip, pinta Aan dalam acara jumpa pers di sekretariat panwaslu Kecamatan Karangampel beralamat di Jalan Lapang Bola Benda Blok Tumaritis RT 03 RW 01 Desa Benda Kecamatan Karangampel (45283), Senin (18/12/2023).

Dikatakan Aan, kepada seluruh pihak, Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI dan Polri serta pemerintahan dari tingkat pemerintah Desa hinga tingkat atas diminta untuk netral.

Saat ini panwascam Karangampel sudah melaksanakan sosialisasi, bintek kepada masyarakat dan himbauan kepada seluruh stakeholder untuk turut serta ikut pengawasan dalam pelanggaran tahapan pemilu.

“Kami menghimbau semua unsur baik penyelenggara pemilu maupun unsur ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa, termasuk BPD di wilayah Kecamatan Karangampel untuk netral. Kami saat ini sudah menertibkan sebanyak 217 APK (Alat Peraga Kampanye) yang menyalahi aturan. Hal itu dilakukan atas kerjasama dengan pihak Satpol PP tingkat Kecamatan. Jika ada pihak Partai Politik yang APK nya terkena penertiban dan mau diambil kembali silahkan koordinasi dengan pihak Satpol PP,” ungkapnya.

Sementara itu, Syaikhu selaku Divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat menambahkan, pihaknya bekerja keras demi terwujudnya pemilu damai, tertib dan kondusip.

Kami melakukan proses pengawasan semua tahapan pemilu dan proses pencegahan terhadap pelanggaran pemilu, guna menjamin terselenggaranya pemilu jurdil sesuai aturan yang ada. Panwaslucam memiliki keterbatasan kewenangan, hanya saja bertugas mengawasi tahapan pemilu, menerima laporan aduan sengketa pemilu, menerima dan meneruskan laporan ke panwas tingkat Kabupaten. Disamping itu kata Syaikhu, pada pengawasan kampanye, panwaslucam berpedoman pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu mengacu pada PKPU Nomor 20 tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

“Kami melakukan pengawasan setiap tahapan kampanye diwilayah kerjanya, baik rapat umum atau kampanye terbuka di wilayah Kecamatan Karangampel,” katanya.

Ditempat yang sama Rohman selaku Devisi penanganan dan penyelesaian sengketa menambahkan, panwaslu Kecamatan akan menangani proses pelanggaran pemilu. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran pemilu, kami menghimbau para penyelenggara maupun peserta pemilu agar semua mentaati aturan dan UU yang ada dan bagi peserta pemilu agar mentaati kesepakatan pemilu damai yang sudah di tandatangani bersama.

“Kepada semua elemen masyarakat mari bersama-sama untuk turut serta menjaga ketertiban dan menciptakan pemilu damai, lancar dan kondusip. Jika masyarakat mengetahui adanya pelanggaran pemilu, bisa hubungi kontak pengaduan Nomor WhatsApp 081911435021,” tutupnya. (Abdul Gani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *