banner 728x250

Perkuat Perlindungan Sosial, Pemkab Bogor Berikan Jaminan Sosial Bagi Ribuan Pekerja Rentan dan Marbot

CIBINONG — Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Melalui Dinas Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Bogor menyerahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada 44.259 pekerja rentan serta 3.581 marbot di Kabupaten Bogor. Penyerahan kartu dilakukan secara simbolis di Lobi Gedung Tegar Beriman, Minggu (14/12/2025).

Seperti yang dirilis bogorkab.go.id, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Nana Mulyana menjelaskan, program ini dibiayai melalui APBD Provinsi Jawa Barat dan APBD Kabupaten Bogor, serta merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus Akselerasi Pembangunan Perdesaan.

“Program ini merupakan implementasi Perbup Nomor 48 Tahun 2025, di mana salah satu alokasi prioritasnya adalah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Nana Mulyana.

Ia juga menyampaikan optimisme bahwa jumlah penerima manfaat akan terus meningkat.

“Pada tahun 2026, kami menargetkan jumlah penerima perlindungan ini meningkat menjadi 5.535 penerima,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Andi Widya Leksana, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Pemkab Bogor dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dan marbot.

“Melalui program ini, negara hadir melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjamin keselamatan dan perlindungan kerja bagi pekerja rentan dan marbot di Kabupaten Bogor,” ujar Andi.

Andi menjelaskan bahwa berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 2,1 juta pekerja di Kabupaten Bogor, yang terdiri dari 1,1 juta pekerja formal dan 1 juta pekerja informal. Dari data P3KE, tercatat sekitar 354 ribu pekerja rentan yang berpotensi mengalami kemiskinan baru.

“Pekerja rentan adalah mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap, kondisi kerja kurang layak, serta pekerjaan yang tidak stabil. Kelompok inilah yang perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.

Saat ini, sebanyak 44.259 pekerja rentan telah dilindungi melalui APBD Provinsi Jawa Barat, serta 3.581 pekerja marbot melalui APBD Kabupaten Bogor.

“Kami berharap pada tahun 2026 jumlah perlindungan ini dapat meningkat menjadi 5.535 penerima,” lanjut Andi.

Terkait pembiayaan, Andi menambahkan bahwa program ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan sumber pendanaan lainnya. Ia juga mendorong perlunya regulasi dan kesadaran pekerja mandiri untuk mendaftarkan diri secara mandiri.

“Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri hanya Rp16.800 per bulan, atau sekitar Rp201.000 per tahun. Ini adalah investasi perlindungan yang sangat terjangkau untuk menjamin keselamatan dan masa depan pekerja,” pungkasnya.

Melalui program ini, Pemkab Bogor menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bogor. (ynt/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *