INDRAMAYU – Seorang mantan Relation Manager Marketing di salah satu bank milik BUMN di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berinisial AF (36) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana nasabah senilai Rp 2 miliar.
Seperti yang dilansir bandung.kompas.com, AF diduga menggunakan uang yang disetorkan nasabah selama periode 2021 hingga 2024 untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Endang Darsono, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap AF telah dilakukan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.
“AF dinilai telah menyalahgunakan dana pembayaran dan pencairan kredit nasabah,” ungkapnya.
Perilaku korupsi yang dilakukan AF berlangsung selama empat tahun, dari 2021 hingga 2024.
Selama periode tersebut, AF tidak menyetorkan dana pelunasan kredit dari 40 nasabah ke rekening bank, melainkan mengalirkannya ke rekening pribadi. Pada tahap awal, ia telah mengambil dana lebih dari Rp 900 juta. Pada tahun 2023 hingga 2024, AF juga diduga menyalahgunakan dana pencairan kredit milik 16 nasabah, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 406 juta.
“Sedangkan pada tahun 2022 hingga 2024, tersangka AF menggunakan seluruh dana pencairan kredit milik 15 orang nasabah untuk kepentingan pribadinya senilai Rp 790 juta,” jelas Endang dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/7/2025) petang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan dan menahan AF sesuai dengan Surat Penetapan Nomor TAP-01/M.2.21/FD.2/07/2025.
“Sepanjang tahun 2021 hingga 2024, AF diduga telah menyalahgunakan dana pembayaran dan pencairan kredit dari 71 nasabah atau debitur. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2.097.552.915,” terangnya.
AF kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 KUHP. Pihak kejaksaan memastikan bahwa penegakan hukum terhadap AF akan dilakukan secara profesional dan transparan. (ynt/rls)