KARAWANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) menertibkan kawasan Taman Ade Irma, Kamis (3/7/2025).
Seperti yang dirilis karawangkab.go.id, adapun penertiban kawasan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi Taman Ade Irma sesuai peruntukannya yaitu sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Selain di kawasan Taman Ade Irma, penertiban dilakukan di sekitar Stasiun Karawang.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh mengungkapkan, bahwa sosialisasi terkait penertiban bangunan di kawasan Taman Ade Irma sudah dilakukan oleh KAI Daop I Jakarta sejak tahun 2024.
“Pihak KAI sudah berkomunikasi sejak 2024, jadi prosesnya cukup panjang. Sekarang kami tindak lanjuti karena penting untuk menjaga fungsi taman sebagaimana mestinya,” ungkap Bupati.
Bupati Aep menambahkan, proses penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat baik secara langsung dan melalui media sosial yang menginginkan hadirnya RTH. (ynt/rls)