BANDUNG – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Selasa (7/10/2025).
Seperti yang dirilis jabarprov.go.id, rapat berlangsung khidmat dan penuh semangat dan dihadiri oleh Wali Kota Bandung, Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah, dan 46 dari total 50 anggota dewan.
Adapun, tiga Raperda yang disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, yaitu:
1. Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Fasilitas Umum Perumahan
Aturan ini menjamin agar setiap kawasan perumahan memiliki fasilitas umum yang memadai — mulai dari jalan lingkungan, taman, drainase, hingga ruang terbuka hijau — dan wajib diserahkan pengembang kepada pemerintah kota.
2. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Raperda ini memperkuat dukungan pemerintah terhadap pesantren, mulai dari aspek pendidikan, sosial, hingga pemberdayaan ekonomi santri. Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya menjadikan pesantren sebagai pusat pembinaan moral dan kemandirian masyarakat.
3. Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
Raperda ini meneguhkan Bandung sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai keberagaman. Melalui perda ini, pemerintah ingin menumbuhkan semangat toleransi, memperkuat moderasi beragama, dan mendorong harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
Ketiga Raperda disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi DPRD Kota Bandung.
Setelah itu, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Bandung.
Ketua DPRD Kota Bandung menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9 yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.
“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh anggota pansus dan perangkat daerah. Proses pembahasan berlangsung intens, mendalam, dan penuh komitmen untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi.
Sebagai bentuk tindak lanjut, ketiga pansus tersebut resmi dibubarkan, menandai berakhirnya fase pembahasan tahap pertama tahun ini.
Tak berhenti di situ, rapat juga menjadi ajang penyampaian pandangan umum fraksi terhadap empat Raperda baru dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II.
Suasana ruang sidang terasa dinamis, ketika setiap fraksi menyoroti aspek substansi dan implementasi, serta memberikan catatan strategis agar peraturan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan publik. (ynt/rls)